Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk pemenuhan kompetensi Paralegal. (2) Kompetensi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum; b. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; c. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum; dan d. keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Koreksi Anda