Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk pemenuhan kompetensi Paralegal.
(2) Kompetensi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum;
b. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
c. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum; dan
d. keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Koreksi Anda
