Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan: a. peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum; dan b. jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan.
Koreksi Anda