Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan:
a. peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan.
Koreksi Anda
