Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan rekrutmen terhadap Paralegal.
(2) Untuk menjadi Paralegal harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat; dan
e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Paralegal yang direkrut dapat juga kepada setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.
Koreksi Anda
