Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan rekrutmen terhadap Paralegal. (2) Untuk menjadi Paralegal harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki kemampuan membaca dan menulis; d. bukan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat; dan e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Paralegal yang direkrut dapat juga kepada setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.
Koreksi Anda