Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penomoran Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara
dilakukan secara berurut berdasarkan nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan Pengundangan dilakukan untuk penomoran Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA pada tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
