Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan 1 (satu) naskah asli Peraturan Perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada pemohon Pengundangan.
(2) Direktur Jenderal menyimpan 1 (satu) naskah asli Peraturan Perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sebagai arsip.
Koreksi Anda
