Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan permohonan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan permohonan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Penandatanganan naskah peraturan yang akan diundangkan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penandatanganan naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tidak melalui aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda
