Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 minimal disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli peraturan yang akan diundangkan;
b. Dokumen Elektronik berupa naskah peraturan yang akan diundangkan;
c. surat selesai harmonisasi;
d. berita acara pengharmonisasian; dan
e. rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah dibubuhi paraf pada setiap lembarnya.
(2) Pembubuhan paraf pada setiap lembar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh:
a. pimpinan atau pejabat dari tim kerja pengharmonisasian Peraturan Perundang- undangan; dan
b. pimpinan atau pejabat dari pemohon Pengundangan.
Koreksi Anda
