Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan tanggal penandatanganan pada naskah peraturan yang telah diundangkan dengan tanggal penandatanganan pada penanda waktu elektronik, tanggal penetapan dan Pengundangan merupakan tanggal yang tertera pada naskah peraturan yang telah diundangkan.
Koreksi Anda