Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan tanggal penandatanganan pada naskah peraturan yang telah diundangkan dengan tanggal penandatanganan pada penanda waktu elektronik, tanggal penetapan dan Pengundangan merupakan tanggal yang tertera pada naskah peraturan yang telah diundangkan.
Koreksi Anda
