Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan Dokumen Elektronik dan/atau perbaikan hasil pemeriksaan tidak disampaikan kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), proses Pengundangan dinyatakan batal. (2) Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda