Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) minimal disertai dengan Dokumen Elektronik berupa: a. naskah peraturan yang akan diundangkan; b. surat selesai harmonisasi; c. berita acara pengharmonisasian; dan d. rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah dibubuhi paraf pada setiap lembarnya. (2) Pembubuhan paraf pada setiap lembar rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh: a. pimpinan atau pejabat dari tim kerja pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan; dan b. pimpinan atau pejabat dari pemohon Pengundangan.
Koreksi Anda