Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diproses pada jam layanan Pengundangan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB; dan b. hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. (2) Dalam keadaan tertentu jam layanan Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Direktur Jenderal melalui pengumuman. (3) Dalam hal permohonan disampaikan di luar jam layanan Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diproses pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda