Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan perbaikan Data badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1537).
Koreksi Anda