Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data kembali.
Koreksi Anda
