Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perbaikan Data Perkumpulan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan:
a. nomor pokok wajib pajak;
b. tempat kedudukan dan/atau alamat;
c. nomor akta;
d. tanggal akta;
e. kegiatan;
f. organ; dan/atau
g. nama notaris pengganti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Perkumpulan dengan mengunggah dokumen:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas perbaikan Data Perkumpulan;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta pembubaran Perkumpulan;
d. salinan surat keputusan Perkumpulan yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait.
Koreksi Anda
