Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda
