Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh seluruh pimpinan Unit Kerja dengan membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan evaluasi terhadap penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku pada Unit Kerja masing-masing;
b. melaporkan temuan atas dugaan Pelanggaran kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
c. melakukan evaluasi tindak lanjut Laporan Pelanggaran; dan
d. menyampaikan Laporan tertulis kepada Menteri dengan tembusan Inspektur Jenderal dan Sekretaris
Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
