Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh seluruh Unit Kerja dengan membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan terhadap penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku pada Unit Kerja masing- masing;
b. melaporkan temuan atas dugaan Pelanggaran kepada Pejabat Yang Berwenang;
c. melaksanakan pemantauan tindak lanjut Laporan Pelanggaran; dan
d. menyampaikan Laporan tertulis kepada Menteri dengan tembusan Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
Koreksi Anda
