Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bersifat ad hoc.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat Kementerian, Unit Eselon I, atau Kantor Wilayah.
(4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
