Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; b. akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan; c. kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; d. harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan; e. loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; f. adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan g. kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Koreksi Anda