Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN di Kementerian dalam menjalankan tugas fungsi berpedoman kepada Kode Etik dan Kode Perilaku; (2) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK;
Koreksi Anda