Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN di Kementerian dalam menjalankan tugas fungsi berpedoman kepada Kode Etik dan Kode Perilaku;
(2) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK;
Koreksi Anda
