Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah dan bekerja di lingkungan Kementerian. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai adalah ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya yang digaji oleh pemerintah dan bekerja di lingkungan Kementerian. 5. Kode Etik Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan menjaga martabat Pegawai, bangsa, dan negara. 6. Kode Perilaku Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Kode Perilaku adalah pedoman perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugas organisasi. 7. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, gambar dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. 8. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. 9. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran. 10. Pelapor adalah pihak yang memberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang terkait adanya dugaan Pelanggaran yang sedang dan/atau telah terjadi. 11. Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis dan/atau melalui media lainnya mengenai telah dan/atau terjadinya Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor. 12. Sanksi Moral adalah hukuman moral yang diberikan kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran. 13. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik Terlapor yang tidak terbukti melakukan Pelanggaran. 14. Unit Eselon I adalah Unit Kerja Tingkat Pusat di lingkungan Kementerian Hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. 15. Kantor Wilayah Kementerian yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 16. Pejabat Yang Berwenang adalah Menteri, pimpinan Unit Eselon I, atau Kepala Kantor Wilayah. 17. Unit Kerja adalah Unit Eselon I, Kanwil, atau Unit Pelaksana Teknis. 18. Satuan Tugas Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda