Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Poltekpin menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Koreksi Anda
