Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin menyelenggarakan kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, Alumni, pemerintah dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi lain;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan jurnal ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual;
dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Hasil Kerja Sama dipergunakan bagi pengembangan tridharma Perguruan Tinggi Poltekpin dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
