Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
