Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (2) Poltekpin didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA. (3) Setiap tanggal 8 Agustus ditetapkan sebagai dies natalis Poltekpin. (4) Poltekpin merupakan hasil restrukturisasi (penggabungan) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Koreksi Anda