Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Poltekpin menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda