Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Poltekpin menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
