Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Poltekpin bertujuan: a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berwawasan global; b. mewujudkan Politeknik yang dapat mendidik talenta- talenta terbaik, beretos kerja tinggi dan berakhlak mulia melalui kegiatan Pengajaran, pelatihan dan pengasuhan; c. mewujudkan Politeknik yang dapat menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solutif dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat; d. mewujudkan Politeknik dengan tata Kelola yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Koreksi Anda