Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Statuta Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Pengayoman INDONESIA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Pengayoman INDONESIA. 2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 4. Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disingkat Poltekpin adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Direktur adalah Direktur Poltekpin. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi. 7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekpin. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada Poltekpin. 11. Alumni adalah peserta didik yang telah mengikuti pendidikan atau lulus dari Poltekpin.
Koreksi Anda