Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku ketentuan: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. mencantumkan nomor dan kode klasifikasi; c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja; d. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan e. nota dinas antarunit utama hanya berlaku atau dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari atau ke Menteri.
Koreksi Anda