Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian;
dan/atau
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
