Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA. 3. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Produsen Data dan Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian. 4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang dihasilan oleh Produsen Data dilingkungan Kementerian Hukum. 6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 8. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 9. Data Balikan adalah Data yang bersifat unik dari masing-masing Pemohon yang telah melakukan akses terhadap Data Kementerian. 10. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama. 11. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian baik di dalam negeri atau luar negeri. 12. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 13. Konsep adalah ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. 14. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 15. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi. 16. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 17. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 18. Daftar Data Kementerian adalah kumpulan data yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 19. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. 20. Data Kementerian adalah seluruh data yang dihasilkan oleh Produsen Data di lingkungan Kementerian Hukum. 21. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna. 22. Arsitektur Data Kementerian adalah model yang mengatur dan menentukan jenis data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE Kementerian Hukum. 23. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 24. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 25. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data INDONESIA. 26. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 27. Produsen Data adalah unit Eselon I yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 29. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 30. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 32. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda