Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses Pembentukan Peraturan Menteri yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diselesaikan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan selesai.
Koreksi Anda
