Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Program Penyusunan Peraturan Menteri pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemrakarsa melaksanakan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
