Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan pengundangan naskah Peraturan Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda