Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk memperoleh penetapan.
(2) Rancangan Peraturan Menteri yang akan ditetapkan diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
(3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
Koreksi Anda
