Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk: a. penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri dengan: 1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan 2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan; b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri. (2) Tata cara pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda