Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan secara elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan, untuk dilakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri. (2) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengunggah : a. surat permohonan pengharmonisasian; b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan; dan c. Naskah Kebijakan, hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG, analisis evaluasi hukum, atau naskah urgensi; (3) Dalam melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melibatkan perwakilan dari : a. Pemrakarsa; b. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; c. unit kerja eselon I terkait; dan/atau d. instansi atau pihak terkait.
Koreksi Anda