Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan secara elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rancangan Peraturan
Menteri hasil penyusunan, untuk dilakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri.
(2) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengunggah :
a. surat permohonan pengharmonisasian;
b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan;
dan
c. Naskah Kebijakan, hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG, analisis evaluasi hukum, atau naskah urgensi;
(3) Dalam melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melibatkan perwakilan dari :
a. Pemrakarsa;
b. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama;
c. unit kerja eselon I terkait; dan/atau
d. instansi atau pihak terkait.
Koreksi Anda
