Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan penjelasan atau keterangan selesai penyusunan. (2) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda