Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. unit eselon I terkait; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan d. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, analis hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri. (4) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda