Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
