Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda