Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama mengoordinasikan usulan perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dengan Pemrakarsa dan melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Strategi Kebijakan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan unit eselon I terkait. (2) Usulan perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dari Pemrakarsa diajukan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama paling lambat minggu keempat bulan Oktober pada tahun berjalan untuk Program Penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya, dengan melampirkan: a. Naskah Kebijakan, hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG, atau analisis evaluasi hukum; b. draf awal rancangan Peraturan Menteri; dan c. lini waktu penyelesaian rancangan Peraturan Menteri. (3) Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat : a. judul naskah kebijakan; b. dasar/rujukan penyusunan rancangan kebijakan /peraturan; c. latar belakang/situasi masalah; d. tingkat urgensi masalah; e. maksud dan tujuan penyusunan; f. analisis penyelesaian masalah; dan g. solusi/penyelesaian dan pokok substansi yang diatur yang terdiri atas: pokok pikiran, ruang lingkup, objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan. (4) Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi rekomendasi untuk membentuk peraturan. (5) Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyusun Program Penyusunan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.
Koreksi Anda