Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal telah terdapat rekomendasi hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG serta analisis evaluasi hukum, rekomendasi tersebut menggantikan Naskah Kebijakan sebagai dasar Pemrakarsa untuk mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda