Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didahului dengan penyusunan Naskah Kebijakan. (2) Pemrakarsa mengajukan permohonan penyusunan Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum paling lambat minggu keempat bulan April tahun berjalan untuk Program Penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya disertai dengan usulan urgensi. (3) Usulan urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: 1. latar belakang dan tujuan penyusunan; 2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan 3. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda