Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kewenangan Menteri; c. hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap UNDANG-UNDANG; dan/atau d. hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda