Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.
(2) Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan.
(3) Persetujuan atau penolakan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda
