Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Firma diajukan oleh:
a. Sekutu firma yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
b. kementerian atau lembaga terkait dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Firma dinyatakan pailit, dengan melampirkan:
1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator.
(2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Firma, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
a. surat permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
b. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
d. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan
e. dokumen:
1. surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh sekutu atau akta perdamaian;
2. penetapan pencabutan perkara; atau
3. putusan atau penetapan pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses.
Koreksi Anda
