Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemblokiran Akses Firma diajukan oleh: a. sekutu Firma yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu; b. kementerian, lembaga terkait, dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga, dalam hal Firma dinyatakan pailit, dengan melampirkan dokumen: 1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan 2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau penetapan pengadilan niaga jika terjadi penggantian kurator. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses Firma, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan: a. surat permohonan Pemblokiran Akses yang ditujukan kepada Direktur Jenderal; b. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris; c. putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan untuk dilakukan Pemblokiran Akses; d. surat kuasa dari pemohon jika permohonan dilakukan oleh kuasa; dan e. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda