Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemblokiran Akses diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai alasan Pemblokiran Akses.
Koreksi Anda