Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permohonan Pendaftaran Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata; dan b. Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir.
Koreksi Anda