Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir permintaan unduh data. (2) Formulir pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; b. nomor induk kependudukan; c. alamat surat elektronik; d. tujuan permohonan; dan e. nomor bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Setelah mengisi formulir pencarian/unduh Data sebagaimana ayat (2) Pemohon mendapatkan profil Data.
Koreksi Anda