Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir permintaan unduh data.
(2) Formulir pencarian/unduh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
b. nomor induk kependudukan;
c. alamat surat elektronik;
d. tujuan permohonan; dan
e. nomor bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Setelah mengisi formulir pencarian/unduh Data sebagaimana ayat (2) Pemohon mendapatkan profil Data.
Koreksi Anda
